Edisi.co.id - Pihak Ancol Taman Impian memberikan keterangan tertulis terkait tewasnya pengunjung yang diduga mencuri HP.
Humas Ancol Ariyadi Eko Nugroho menyatakan, benar terjadi insiden tersebut.
"Kami tidak membenarkan tindakan yang diambil oleh oknum keamanan yang merupakan tenaga alih daya tersebut," jelas Eko, Senin (1/8/2023)
Ditambahkan, Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban.
"Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib," imbuhnya
Lebih lanjut Eko menambahkan, kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Sebelumnya diberitakan, Hasanuddin (42), pengunjung Ancol tewas dianiaya empat orang sekuriti Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023) lalu. Hasanuddin dituduh mencuri barang milik pengunjung tempat wisata tersebut.
Informasi yang diperoleh, aksi main hakim dari sekuriti Ancol terjadi Sabtu siang pukul 12.30 WIB, saat itu korban tiba-tiba diamankan dari area Taman Lumba-lumba ke pos sekuriti
Korban yang tanpa perlawanan diamankan dan dituduh melakukan pencurian lalu diseret ke belakang pos security Ancol. Saat itu korban diinterogasi beberapa sekuriti.
Korban dianiaya hingga tak berdaya dan sadarkan diri, yang akhirnya meninggal dunia.
Saat ini kasus penganiyaan tersebut sudah ditangani Polsek Pademangan.
Melalui aplikasi WA Kapolsek Pademangan Kompol Bisar menyatakan 4 orang sudah diamankan dalam kasus penganiyaan tersebut.
Artikel Terkait
Polsek Taman Sari Jakbar Tangkap WNA yang Merampas dan Aniaya Pemilik Mobil
Napoleon Aniaya M Kece di Rutan, PB NU: Tidak Dibenarkan, Seharusnya Mendakwahi Bukan Memukul
Usai Kasus Polisi Banting Mahasiswa, Kini Viral Oknum Polantas Aniaya Warga
Viral Pengemudi Taksi Online Diduga Aniaya Penumpang, Polres Jakarta Barat Tangkap Terduga Pelaku
Alasan agar Hidup tidak Susah, Ibu di Brebes Aniaya Anak Hingga ada yang Tewas
Cemburu Istri Selingkuh, Anggota TNI di Sulbar Aniaya Warga
Koboi Jalanan Aniaya Sopir Taksi Online Ditetapkan Sebagai Tersangka