Edisi.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto (33) pengemudi mobil Mazda berplat dinas polri palsu yang menganiaya sopir taksi online di Toll Dalam Kota sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan pihaknya menetapkan David sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan dan kepemilikan senjata api (airsoft gun).
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan pelaku DY sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau membawa, menguasai, memilik senjata api tanpa ijin ," kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Trunoyudo menjelaskan kasus penganiayaan yang terjadi di Toll Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5) sekitar pukul 23.26 WIB.
Baca Juga: Ini Dasar Hukum Rencana Penonaktifan NIK Warga Tinggal di Luar Jakarta
"Kejadian bermula pada korban HH yang berprofesi sebagai taksi online hendak keluar pintu toll Tomang. tiba-tiba korban di klakson oleh 1 unit mobil Mazda 6 Nopol 10011-VII warna abu-abu yang dikemudikan pelaku DY ," ujarnya.
"Pelaku merasa kendaraannya disalip oleh korban dan pelaku membuka jendela mobil sebelah kiri dengan berkata-kata kasar ke arah korban ketika posisi mobil korban berhenti," kata Trunoyudo.
Tak cukup sampai disitu, pelaku kemudian berkata kasar dan tidak pantas hingga memaksa korban keluar dari mobil dengan cara menarik kaos korban menggunakan tangan kanannya.
"Pelaku juga memegang senjata jenis pistol warna hitam dan menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 2 kali, memukul pipi kiri korban dengan kepalan tangan kanan dan melakukan pemukulan menggunakan pistol mengenai dada korban sebelah kanan," bebernya.
Baca Juga: Asrama Haji Indramayu Siap Layani 8.968 Jemaah
Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Mei 2023.
Kurang dari 24 Jam, tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di Apartemen M Town Residence, Serpong Tangerang, Jumat (5/5).
Kepada penyidik David mengaku bahwa ia tinggal dengan orang tuanya di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT 002 RW 07, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, David juga mengaku sudah menggunakan pelat dinas Polri 10011-VII palsu untuk mobilnya sejak Agustus 2022.
Artikel Terkait
Polsek Taman Sari Jakbar Tangkap WNA yang Merampas dan Aniaya Pemilik Mobil
Napoleon Aniaya M Kece di Rutan, PB NU: Tidak Dibenarkan, Seharusnya Mendakwahi Bukan Memukul
Usai Kasus Polisi Banting Mahasiswa, Kini Viral Oknum Polantas Aniaya Warga
Viral Pengemudi Taksi Online Diduga Aniaya Penumpang, Polres Jakarta Barat Tangkap Terduga Pelaku
Alasan agar Hidup tidak Susah, Ibu di Brebes Aniaya Anak Hingga ada yang Tewas
Cemburu Istri Selingkuh, Anggota TNI di Sulbar Aniaya Warga