Edisi.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap kawanan sindikat pengoplos gas elpiji yang menjalankan aksi kejahatannya di lokasi Kota Pangkalpinang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat.
Mereka yang ditangkap yakni Z dengan sebutan lain Andre, ZA dengan sebutan lain Ari, ES dengan sebutan lain Gomblo dan Bi dengan sebutan lain Bintang di sebuah gudang tertutup di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Baca Juga: Viral, Speedboat Polisi Diduga Minta BBM Bak Aksi Bajak Laut, Ini Penjelasan Polda Riau
"Tersangka Z dengan sebutan lain Andre merupakan pemilik gudang dan pihak yang memerintahkan untuk mengoplos gas. Sedangkan tiga tersangka lain bertugas sebagai mengambil tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari toko pinggir jalur dan pangkalan gas langganan hingga turut pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat," ujar Jojo, Kamis, 25 Januari 2024
Jojo mengatakan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dan non subsidi selanjutnya telah terjadi lebih dari empat bulan. Para pelaku telah nikmati keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
"Dalam sehari, gas yang telah dioplos sanggup meraih 10 hingga 15 tabung gas non subsidi dalam sehari. Gas subsidi yang didapat dengan belanja di toko pinggir jalur dan pangkalan gas seharga Rp 25 ribu itu dioplos dan dijual lagi Rp 205 ribu dalam wujud tabung non subsidi," ujar dia.
Baca Juga: Viral Seorang Laki-Laki Lecehkan Wanita pas Sedang Salat di Masjid Lombok, Polisi Turun Tangan
Menurut Jojo, polisi sukses mengambil 347 tabung gas dalam kondisi terisi gas oplosan dan tabung kosong. Rinciannya, kata Jojo, tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi sebanyak 15 tabung dalam kondisi memuat dan 75 tabung dalam kondisi kosong, tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi sebanyak 94 tabung gas dalam kondisi berisi, 147 tabung dalam kondisi kosong dan 16 tabung dalam kondisi rusak dan juga tabung gas elpiji 5,5 kilogram dalam kondisi berisi.
"Selain itu turut diamankan satu unit mobil pick up warna hitam dan lebih dari satu peralatan untuk mendukung pengoplosan isikan tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram non subsidi," ujar dia.
Baca Juga: Hujan Diprediksi Basahi Sejumlah Wilayah di Jakarta Hari Ini
Jojo menyatakan para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 berkenaan Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 th. 2023 berkenaan Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 th. atau pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.***