kriminal

Modus Kencan Online, Polsek Palmerah Amankan Pasutri

Jumat, 26 Januari 2024 | 19:27 WIB
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol SUGIRAN, S. Pd, MM,

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya untuk Pasutri berinisial TM als Shasa (26) dan FR (28) kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP sementara untuk pelaku SH kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini