Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya untuk Pasutri berinisial TM als Shasa (26) dan FR (28) kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP sementara untuk pelaku SH kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Penipuan Lewat APK: Bertuliskan Undangan Pernikahan Yang Mengincar Para Korban M-banking
Marak Penipuan Modus Kirim Surat Tilang Format Aplikasi, Ini Imbauan Polisi
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penelantaran dan Penipuan Terhadap Jamaah Umrah
Hati-hati Modus Penipuan Baru dengan Mengganti Kode QRIS Kotak Amal Masjid
Pelaku Penipuan QRIS Ditangkap, Ini 38 Tempat Ditempelnya QRIS
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Kerja Paruh Waktu Jaringan Internasional