Para pelaku meminta uang Rp 25 juta kepada korban. Akan tetapi korban baru menyerahkan separuhnya.
"Diduga pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 25 juta, namun korban baru memberikan sebesar Rp 13 juta dengan cara transfer dan tunai," Katanya.
YM dan M saat ini diproses di Polres Metro Bekasi. Sementara terhadap 3 orang lainnya, mereka dipulangkan karena tidak cukup bukti.
"Terhadap 3 pelaku lainnya sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti di dalam melakukan perbuatan pemerasan dan selanjutnya untuk ketiga orang tersebut disarankan untuk lapor diri," Tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan komitmennya dalam melayani masyarakat, terutama menjelang mudik Lebaran ini. Karyoto meminta anak buahnya menindak tegas Ormas yang memeras masyarakat.
Baca Juga: IDEAS: Potensi Zakat Fitrah 2024 Tembus 5,3 Triliun
"Di media sudah ramai, tapi saya mau tanya nanti saya sampaikan kepada para Kapolres juga bahwa kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa, memeras ya, pasti ada Pasalnya," kata Karyoto Selasa (2/4/2024).