kriminal

5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya

Senin, 28 Oktober 2024 | 21:11 WIB

Edisi.co.id - Kejaksaan Agung RI menangkap terpidana dalam kasus penganiayaan berat, Ronald Tannur di kediaman pribadinya, Surabaya, pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang terus memantau keberadaan Ronald.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkap pihaknya selalu melakukan monitoring usai adanya 

Baca Juga: Supian Suri Bertekad Majukan Pendidikan Keagamaan dan Kesejahteraan Guru di Depok

Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.

"Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen," kata Mia Amiati kepada awak media di Surabaya, pada Minggu, 27 Oktober 2024.

"Selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," tambahnya.

Berkaca dari hal itu, berikut adalah fakta di balik penangkapan tim intelijen Kejati Jatim terhadap Ronald Tannur di Surabaya:

Terlibat Kasus Dugaan Pembunuhan Kekasihnya

Ronald selama ini menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan berat hingga meninggal dunia terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Korban merupakan single parent dari keluarga biasa di Sukabumi Jawa Barat.

Pada 4 Oktober 2023, sidang peradilan PN Surabaya mengungkap kronologi kasus tersebut yang bermula dari pertengkaran saat berkaraoke di sebuah mal di Surabaya. 

Pertengkaran tersebut berlanjut dengan penganiayaan dan berakhir dengan meninggalnya Dini akibat dilindas mobil yang dikendarai oleh Ronald.

Sempat Divonis Bebas PN Surabaya

Kasus penganiayaan Ronald terhadap kekasihnya kemudian berujung di kantor polisi. Namun, anak politisi PKB Edward Tannur itu berkelit atas kematian Dini yang membuatnya dituntut 12 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini