5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 21:11 WIB

Pada 24 Juli 2024, PN Surabaya justru membebaskan Ronald dari segala tuduhan terkait kasus penganiayaan berat terhadap mendiang kekasihnya. 

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pengusaha kaya asal Surabaya itu.

Usai Vonis Bebas, Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Tiga hakim itu, ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Mereka adalah hakim yang memberikan putusan bebas terhadap Ronald dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini.

Sementara pengacara yang ditangkap Jampidsus Kejagung, berinisial LR yang merupakan pengacara Ronald.

Empat tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap untuk memuluskan vonis bebas terhadap pria yang memiliki mobil mahal untuk melindas kekasihnya.

Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1 Triliun

Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kejagung menyita uang tunai dan aset senilai hampir Rp1 triliun terkait mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap Ronald.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penyidik telah menggeledah rumah ZR di Senayan, dan ditemukan uang dan emas batangan senilai hampir Rp 1 triliun.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp921 miliar dan 51 kilogram emas batangan dengan nilai Rp75 miliar.

ZR diduga menerima suap dari pengacara Ronald (LR), untuk mempengaruhi keputusan banding agar menguntungkan pihaknya.

Memicu Gelombang Protes Soal Mafia Peradilan

Vonis bebas orang kaya asal Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu, memicu gelombang protes warganet di media sosial.

Terkhusus, saat tim intelijen Kejati Jatim menunjukkan bukti gepokan uang di rumah salah satu hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X