"Gepokan fulus (uang) milyaran dalam pecahan rupiah dan dollar ditemukan di rumah salah satu hakim yang dikasih vonis bebas Ronald Tannur," tulis warganet dengan akun X @WagimanDeep212_, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Mantan pejabat di MA yang kini terlibat dalam kasus suap Ronald (ZR), juga dituding warganet sebagai mafia peradilan.
Hal itu usai tim intelijen Kejati Jatim mengungkap bukti uang suap senilai lebih kurang Rp1 triliun rupiah dan 51 kilogram emas saat meringkus Zarof Ricar dari kediaman pribadinya.
"Uang suap hampir 1 triliun dan emas 51 kilogram ini selain dari kasus suap Ronald Tannur, dikumpulkan Zarof Ricar mantan pejabat di MA saat makelar pengurusan kasus di MA 2012-2022," ujar warganet lainnya dengan akun @CakKhum, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
"Berarti di MA ini kasus suap sudah lama dan menjadi hal lumrah untuk meru
bah keputusan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Lomba Baris berbaris, Sekolah Rakyat Ancol Raih Juara 2
Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer
Supian Suri Bertekad Majukan Pendidikan Keagamaan dan Kesejahteraan Guru di Depok
Kampanye di Sawangan, Supian Suri Bocorkan Program Andalan untuk Majukan Depok
Mengenal 20 Program Pro Rakyat Supian-Chandra untuk Depok: Siap-siap Terkejut!