"Kita tes psikologi, tadi pemeriksaan," ungkap AKBP Arbaridi Jumhur, dikutip dari Kompas.com pada Kamis 30 Januari 2025.
Hasil dari tes tersebut nantinya akan diumumkan ke publik secara transparan.
Kombes Farman menambahkan bahwa tes kejiwaan dilakukan untuk mengetahui apakah Antok memiliki indikasi psikopat atau tidak.
"Apakah psikopat atau tidak akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk melakukan pemeriksaan ke psikiater," kata Farman.
Ancaman Hukuman Maksimal
Atas perbuatannya, Antok dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
● Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
● Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
● Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,
● Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dengan pasal-pasal tersebut, Antok terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur pada Senin 27 Januari 2025, Antok tampak tertunduk mengenakan baju tahanan.
Ia menangis mengingat anak-anaknya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
"Saya menyesal. Saya minta maaf kepada korban dan keluarganya," ucapnya singkat sambil berjalan cepat menghindari sorotan kamera media.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polda Jawa Timur berkomitmen untuk mengungkap semua fakta demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.