"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.***
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.***