"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.***
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
PSG Sabet Gelar Juara Liga Champions dan Raih Treble Winner, Netizen Sindir Mbappe: 'Menangis di Pojokan'
Tiga Bocah Jadi Korban, Lansia di Pesanggrahan Diringkus Polisi karena Dugaan Pelecehan
Update Longsor Gunung Kuda Cirebon, Sekda Jabar: Pencarian Lanjutan Dilakukan Setelah Lokasi Dipastikan Aman
Update Tragedi Longsor Pertambangan Gunung Kuda, Pemilik Tambang Sudah Diamankan Pihak Kepolisian Cirebon
1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancasila, Begini Sejarah Dipilihnya Burung Garuda Sebagai Lambang Negara