kriminal

Seorang Paman Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Keponakan di Bawah Umur dan Unggah Aksinya ke Medsos

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:54 WIB
Foto Ilustrasi - Seorang pria ditangkap polisi karena diduga mencabuli keponakannya dan menyebar konten asusila. (Unsplash/Sigmund)

Edisi.co.id - Seorang pria berinisial HOC (49) di Tangerang, Banten, ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang berusia 11 tahun.

Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga mengunggah aksi bejatnya tersebut ke media sosial.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian.

Menurut Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, informasi awal mengenai dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila ini diterima dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US.

"Pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut anak di bawah umur yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89," ujar Rafles kepada wartawan pada Sabtu 19 Juli 2025.

Melalui penyelidikan lebih lanjut, akun tersebut mengarah pada HOC sebagai pemilik akun.

Rafles juga menyatakan bahwa korban adalah keponakan pelaku, yang diasuh oleh istri pelaku (adik dari ibu korban).

Baca Juga: Usai Serangkaian Kecelakaan, Jalur Rinjani Resmi Ditutup untuk Perbaikan Keamanan

Korban dititipkan di sana karena ibunya mengalami depresi setelah bercerai.

Dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi saat korban sedang menonton televisi.

Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dan memotretnya, kemudian mengunggah foto-foto tersebut ke akun Google Drive miliknya.

Foto-foto itu menunjukkan korban dalam kondisi tanpa busana.

"Terdapat foto-foto atau video yang menggambarkan pada saat anak korban duduk di sebuah kursi dengan tidak berbusana," kata Rafles.

Saat ini, ponsel pelaku sedang diperiksa untuk mencari bukti tambahan dan kemungkinan adanya korban lain.***

Tags

Terkini