kriminal

Status AG meningkat Menjadi Pelaku dalam Kasus Penganiayaan David, Polisi Ungkap Alasannya

Jumat, 3 Maret 2023 | 17:28 WIB
Siaran Pers DIRRESKRIMUM Polda Metro, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan perubahan status AG

Edisi.co.id- Direskrimum Polda Metro, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam Siaran pers yang dikutip edisi.co.id dari Instagram undercover.id mengungkapkan statsu terbaru dari AG (15).

Dalam Siaran pers tersebut dijelaskan Pacar Mario Dandy Satrio yang berinisial AG (15) kini berstatus sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap CDO

"Keterangan para tersangka di TKP ternyata beda dengan faktanya berdasarkan alat bukti barunya," ujar Kombes Pol Hengky Haryadi.

Dikatakannya Adapun alat bukti barunya tersebut meliputi CCTV di TKP, pesan obrolan melalui WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranannya masing-masing.

Baca Juga: Supriansa: Putusan PN Jakpus Merusak Tatanan Demokrasi di Indonesia

Atas keterangan kebohongan itu, Kepolisian melakukan kontruksi baru dan menaikkan status hukum pacar MDS dari berhadapan dengan hukum menjadi konflik.

“Yang kami peroleh kemudian berdasarkan keterangan saksi, kami melakukan kontruksi pasal baru. Sebelumnya kami jelaskan, ternyata pada awalnya tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua perananya,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Menurut Kombes Pol Hengki Haryadi, AG sebelum berstatus tesangka status AG adalah anak yang berhadapan dengan hukumnya.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, berubah naik status jadi anak yang berkonflik hukum atau kata lain pelaku atau anak,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.

Menanggapi hal ini para Warganet memberikan tanggapan di Instagram @undercover.id

"Suka sama penjelasannya, caranya menyampaikan mudah dipahami, & lugas, kawal terus kasusnya sampai tuntas," ujar @rohahwidiastuti.

"Tolong diubah undang2 status anak, menjadi 14 tahun, dan 15 tahun keatas disebut remaja dan bisa dihukum," ujar @puthutpras.***

 

(Bariq Radifan)

Tags

Terkini