Selanjutnya, A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa debt collector tersebut menggunakan anggkot ke ruko di daerah Cibadak, Cisauk, dan selanjtnya menuju Polsek Cisauk, untuk melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Mengintip Program Dian Nurfarida, Caleg PKS Kota Depok Tahun 2024 Dapil Pancoran Mas
Akibat peristiwa itu, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. ***