kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Para Pelaku Pengeroyokan Debt Collector

Senin, 10 April 2023 | 21:26 WIB
Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang pelaku pengeroyokan debt collector pada Senin (10/4-23).

Selanjutnya, A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa debt collector tersebut  menggunakan anggkot ke ruko di daerah Cibadak, Cisauk, dan selanjtnya menuju  Polsek Cisauk, untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Mengintip Program Dian Nurfarida, Caleg PKS Kota Depok Tahun 2024 Dapil Pancoran Mas

Akibat peristiwa itu, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. ***

Halaman:

Tags

Terkini