Selanjutnya, A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa debt collector tersebut menggunakan anggkot ke ruko di daerah Cibadak, Cisauk, dan selanjtnya menuju Polsek Cisauk, untuk melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Mengintip Program Dian Nurfarida, Caleg PKS Kota Depok Tahun 2024 Dapil Pancoran Mas
Akibat peristiwa itu, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. ***
Artikel Terkait
Patroli Ramadhan Polsek Kepulauan Seribu Selatan Himbau Warga Tak Termakan Hoax
Ramadhan Berkah Polsek Kepulauan Seribu Utara Bagi Takjil Gratis Ke Warga
Hari ini 129 Orang Menyeberang Ke Kepulauan Seribu Melalui Dermaga Marina
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Pil PCC
Usai Diusung dan Gelar Deklarasi, Dian Nurfarida Mantap Maju Sebagai Caleg PKS Kota Depok Dapil Pancoran Mas