Edisi.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) menetapkan FS sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam kata pengantarnya Kapolri mengungkapkan apa yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi agar Kepolisian tidak ragu-ragu mengungkap kasus ini secara cepat, tepat dan akuntabel. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Dalam proses penyidikan awal ditemukan hal-hal yang menghambat dan kejanggalan yang kita dapatkan, seperti hilangnya cctv. Oleh karena itu untuk membuat terang penyidikan kita telah menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan, Karopaminal, Kadiv Propam Polri," Jelas Jendral Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8).
Baca Juga: Rizky Febian bersama Putri Delina dan Mahalini Sukses Gelar Konser Musik Bernuansa Romantis
Selanjutnya Kapolri menambahkan bahwa tadi pagi Timsus telah melakukan gelar perkara dan Timsus menetapkan FS sebagai tersangka
Dengan ditetapkannya FS sebagai tersangka dalam kasus tewaanya Brigadir J, kini jumlah tersangka sudah 4 (empat) orang, yakni FS kemudian, Bharada E yang telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu yang kini memberikan pengakuan baru yang membongkar fakta-fakta dari ´skenario palsu´ sebelumnya.
Selanjutnya, Brigadir RR yang merupakan ajudan senior yang mengaku bersembunyi di balik kulkas saat kejadian dan juga sopir Putri Candrawathi berinisial K ikut jadi tersangka.
Baca Juga: Tinjau Pembangunan Underpass Dewi Sartika Kota Depok, Ridwan Kamil Janjikan Selesai Akhir 2022
Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam penjelasan sebelumnya Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyatakan namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka, Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari Minggu kemarin, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.