Kuasa Hukum MS Lapor Komnas HAM Terkait Kasus Penganiayaan dan Pelecehan Seksual di KPI

photo author
- Rabu, 8 September 2021 | 13:06 WIB
Pengacara MS (sumber foto Tribunnews)
Pengacara MS (sumber foto Tribunnews)

Edisi.co.id - Kuasa Hukum MS, penyintas kasus penganiayaan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mengadukan kejadian yang dialami kliennya kepada Komnas HAM, Selasa (7/9) sore.

Roni Hutahaen, Kuasa Hukum MS, memberikan langsung keterangan terkait kronologi kejadian dan sejumlah dokumen pendukung kepada Komnas HAM.

"Kami telah menyerahkan semuanya, baik dokumen dan kronologis tentang apa yang dialami oleh klien kami, MS," ujar Roni, seperti dikutip dari KompasTV.

Baca Juga: Ubisoft Rilis Game Far Cry 3 Versi PC Gratis

Lebih lanjut, Roni menyerahkan perkembangan kasus dan informasi selanjutnya kepada Komnas HAM.

"Untuk selanjutnya, apabila ada informasi dan perkembangan, maka kami telah menyerahkan seluruhnya pada Komnas HAM," ungkapnya.

Sementara itu, Komnas HAM menyambut baik laporan dari Roni, dan pihaknya menerima dan akan memproses lebih lanjut aduan tersebut.

"Diterima dan diproses sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) Komnas HAM," ujar Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM, Selasa (7/9).

Baca Juga: Lapas Kelas I Tangerang Diamuk si Jago Merah

Selain itu, Beka Ulung juga mengatakan bahwa pihaknya akan menganalisis aduan tersebut, untuk selanjutnya memutuskan langkah-langkah yang diperlukan.

"Setelah laporan masuk, kami akan menganalisa untuk memutuskan langkah-langkah lanjutan yang diperlukan," ujar 

Tak hanya itu, Komnas HAM, akan memanggil KPI dan Kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan dan pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: Tayangkan Saiful Jamil, Trans TV Minta Maaf

Sebelumnya, diketahui bahwa MS yang merupakan pegawai KPI mendapatkan tindakan penganiayaan dan pelecehan seksual dari rekan kerjanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X