Razia Crowd Free Night (CFH) di Jakarta

photo author
- Minggu, 12 September 2021 | 21:55 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo ( Photo : m.medcom.id)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo ( Photo : m.medcom.id)

Edisi.co.id- Crowd Free Night (CFH) adalah malam bebas keramaian di DKI Jakarta setiap akhir pekan yang diterapkan oleh polisi. Dalam upaya itu untuk menekan potensi penyebaran covid-19 dari kerumunan.

Dalam penegakan CFH semalam, Minggu, 12 September 2021, Polda Metro Jaya menilang ratusan kendaraan yang terjaring razia crowd free night (CFH). Kegiatan CFH dilaksanakan di empat lokasi, yakni kawasan SCBD, Kemang, Asia Afrika, dan Jalan Sudirman-Thamrin.

“Malam ini saja kurleb (kurang lebih) ada 639 kendaraan yang kami tilang yang dilakukan oleh polda maupun polres jajaran,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Selain itu, jajaranya melakukan patroli skala besar untuk menertibkan tempat usaha yang beroperasi melewati waktu yang ditentukan. Salah satunya ditemukan di kawasan Jakarta Timur.

“Saat ini sedang dilakukan penindakan oleh Satpol PP dengan didampingi oleh teman-teman yang melakukan patroli skala besar dari jajaran TNI, polri, dan Dishub,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah di Persilahkan Untuk Merevisi Undang-undang Narkotika

Sambodo mengimbau seluruh masyarakat, terutama anak muda, tetap berada di rumah.

“Jangan keluar rumah kalau tidak perlu. Supaya betul-betul Jakarta bisa segera terbebas dari pandemi covid-19,” terang dia.

Sambodo mengatakan waktu pemberlakuan CFH mulai pukul 00.00-04.00 WIB. Aturan itu diberlakukan di empat titik, yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, SCBD, dan  Kemang.

“Sebenarnya dari minggu kemarin, senin 6 September 2021, kita berlakukan CFH, tapi nanti akan kita terapkan lagi setiap weekend, Jumat malam, Sabtu malam, dan Minggu malam,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Sumber: m.medcom

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X