Edisi.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) menetapkan FS sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam kata pengantarnya Kapolri mengungkapkan apa yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi agar Kepolisian tidak ragu-ragu mengungkap kasus ini secara cepat, tepat dan akuntabel. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Dalam proses penyidikan awal ditemukan hal-hal yang menghambat dan kejanggalan yang kita dapatkan, seperti hilangnya cctv. Oleh karena itu untuk membuat terang penyidikan kita telah menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan, Karopaminal, Kadiv Propam Polri," Jelas Jendral Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8).
Baca Juga: Rizky Febian bersama Putri Delina dan Mahalini Sukses Gelar Konser Musik Bernuansa Romantis
Selanjutnya Kapolri menambahkan bahwa tadi pagi Timsus telah melakukan gelar perkara dan Timsus menetapkan FS sebagai tersangka
Dengan ditetapkannya FS sebagai tersangka dalam kasus tewaanya Brigadir J, kini jumlah tersangka sudah 4 (empat) orang, yakni FS kemudian, Bharada E yang telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu yang kini memberikan pengakuan baru yang membongkar fakta-fakta dari ´skenario palsu´ sebelumnya.
Selanjutnya, Brigadir RR yang merupakan ajudan senior yang mengaku bersembunyi di balik kulkas saat kejadian dan juga sopir Putri Candrawathi berinisial K ikut jadi tersangka.
Baca Juga: Tinjau Pembangunan Underpass Dewi Sartika Kota Depok, Ridwan Kamil Janjikan Selesai Akhir 2022
Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Artikel Terkait
Kapolri: Kami Bantu Awasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak
Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak GorengĀ
Kompolnas Puji Orasi Kapolri saat May Day : Bentuk Pengakuan Negara Atas Peran Buruh
Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024
Gelar Bakti Kesehatan di Titik 0 IKN, Kapolri Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045
Polri jatuhkan Sanksi PTDH ke AKBP Raden Brotoseno Sebagai Wujud Komitmen Kapolri
Kapolri Nonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan dan Karo Paminal Mabes Polri