Benarkah Energi Jadi Solusi Masalah Iklim? Begini Peran Prabowo-Gibran Demi Transisi Energi Bersih yang Adil di Tanah Air

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 21:21 WIB

Direktur CPD, Guntur Sutiyono membuka kegiatan diskusi ini dengan menyampaikan sejumlah rekomendasi transisi energi Indonesia untuk pemerintahan Prabowo Gibran.

“Rekomendasi ini mencakup reformasi subsidi energi agar tetap sasaran untuk daerah terisolasi dan pemisahan peran regulator operator untuk meningkatkan efisiensi dan adopsi energi bersih,” terangnya.

Terkait pemanfaatan energi terbarukan, berikut ini sejumlah rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai landasan strategis bagi Prabowo-Gibran untuk memimpin transisi energi yang adil dan berkelanjutan di bumi Indonesia:

Reformasi subsidi energi dan peningkatan akses energi terbarukan di daerah 3T

Rekomendasi ini dilatari subsidi energi yang saat ini terbilang tidak tepat sasaran. Reformasi dengan implementasi direct-targeted subsidy sangat diperlukan agar subsidi tersebut.

Hal itu agar pemanfaatannya dapat langsung diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat dilakukan melalui program berbasis digital dan basis data yang akurat.

Akses energi yang andal dan bersih untuk daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) juga tak kalah penting.

Pembangunan jaringan mikro, mini, dan off-grid berbasis komunitas atau koperasi dapat menjadi solusi konkrit.

Terkait tata kelola dan regulasi untuk transisi energi, pemerintah dapat memisahkan peran regulator dan operator bisnis.

Kebijakan itu akan meningkatkan efisiensi dan mempercepat adopsi energi bersih melalui mekanisme yang lebih transparan.

Salah satunya dengan menerapkan kebijakan feed-in tarif, dan pengaturan wilayah usaha (wilus) listrik, maka dapat memperkuat pasar energi terbarukan. 

Selain itu juga untuk mempercepat pelaksanaan transisi energi, koordinasi lintas sektoral yang melibatkan lembaga strategis sangat penting.

 Memperkuat institusi koordinasi untuk transisi energi

Pemerintah dapat melakukan penguatan Dewan Energi Nasional (DEN) melalui Undang-Undang dan pembentukan satuan tugas koordinasi (Satgas) yang dipimpin oleh presiden atau wakil presiden untuk menjamin keterpaduan kebijakan.

Hal itu seperti kelembagaan penanggulungan kemiskinan atau respons bencana yang sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak, terutama masyarakat rentan dan tenaga kerja,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X