Masyarakat juga akan mendapat manfaat dari transisi energi yang berkeadilan, regulasi pendukung seperti RUU EBET yang harus segera diterapkan.
Pengembangan tata kelola dan kelembagaan seperti tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sebagai bagian upaya dekarbonisasi sektor energi perlu menjadi perhatian pemerintah.
Terkhusus, perluasan implementasi NEK di luar sektor ketenagalistrikan, seperti sektor industri dan subsektor transportasi.
Standar lingkungan dan dampak sosial dalam transisi energi
Rencana pemanfaatan industri ekstraktif dan hilirisasi mineral kritis untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan transisi energi yang berkeadilan harus
Berlandaskan standar lingkungan yang tinggi agar dalam perjalanannya tidak merusak ekosistem lingkungan.
Selain itu, strategi transisi energi harus mempertimbangkan aspek-aspek dari lensa sosial seperti, human capital, Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), dan mitigasi potensi dampak negatif bagi masyarakat lokal.***
Artikel Terkait
Supian Suri Bertekad Majukan Pendidikan Keagamaan dan Kesejahteraan Guru di Depok
Kampanye di Sawangan, Supian Suri Bocorkan Program Andalan untuk Majukan Depok
Mengenal 20 Program Pro Rakyat Supian-Chandra untuk Depok: Siap-siap Terkejut!
5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya
Tokoh Pemberantas Mafia di NTT? Suster dan Pendeta Ini Ikut Dengar Pernyataan Kapolda Soal Pemecatan Ipda Rudy Soik