Berkaca dari hal itu, apa sebenarnya hubungan Helena Lim dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah yang rugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut?
2. Menampung Uang Hasil Korupsi Sebesar Rp420 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan Rp900 juta.
Helena Lim diduga telah membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Dari sisi yang lain, Harvey Moeis yang bekerja sama dengan Helena Lim juga telah mendapatkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mari mengintip vonis dalam kasus korupsi yang dilakukan sang suami dari artis, Sandra Dewi.
3. Kerugian Negara hingga Vonis Penjara Harvey Moeis
Kasus korupsi Harvey mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, berikut ini rinciannya berdasarkan proses hukum yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pertama, terkait kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun. Adapun, terkait pembayaran biji timah yang menghabiskan dana Rp26,65 triliun dan kerusakan lingkungan yang mencapai angka Rp271,09 triliun.
Harvey juga diduga menerima uang senilai Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan barang properti.
Dalam kesempatan berbeda di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024 lalu, harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun.
Selain itu, vonis terhadap skandal korupsi Harvey itu juga disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis untuk Harvey itu hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto menilai tuntutan itu terlalu berat untuk Harvey Moeis.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ucap Eko saat pada persidangan di Pengadilan tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.
Artikel Terkait
Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Himbau Warga Jauhi Judi Online Saat Sambang
Polres Kepulauan Seribu Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, 47 Anggota Resmi Naik Pangkat
Gubernur Kalsel Optimis Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan HPN 2025
Kasus Disbud, Kejati Jakarta tetapkan 3 Tersangka
Media Vietnam Sindir Fans Indonesia Usai The Golder Star Tembus Final AFF 2024: Hanya Nonton tapi Berani Mengejek Tim Lain