"Makan bergizi gratis yang kalau nanti dilaksanakan secara penuh totalnya akan mencapai 82,9 juta dan akan menghabiskan anggaran Rp400 triliun (setahun)," ujar Dadan di Istana kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024.
"Kalau ini program sudah jalan, maka Badan Gizi akan mengeluarkan dana harian Rp1,2 triliun," lanjutnya.
2. Pengampunan Kredit Petani-Nelayan dan UMKM
Prabowo juga telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang lertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, serta UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan penghapusan utang dalam program itu bagi mereka yang memiliki tunggakan di Bank BUMN alias Himbara.
Maman menegaskan tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang piutangnya dan hanya yang tidak bisa tertolong lagi.
Selain itu, mereka yang akan dihapuskan utangnya merupakan para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian yang tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara.
Sementara bagi UMKM yang telah mendapatkan penghapusan piutang, masih bisa memperoleh akses pembiayaan ke lembaga keuangan formal termasuk dalam bentuk Kredit usaha Rakyat (KUR) 2025.
"Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," sebut Maman kepada awak media di Denpasar, Bali, pada Senin, 25 November 2024 lalu.
3. Penghapusan Pajak Pembelian Rumah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan menghapus pajak pembelian rumah.
Penghapusan pajak pembelian rumah itu yakni Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Maruarar mengklaim pihaknya telah mengusulkan kebijakan itu kepada Menteri Keuangan(menkeu), Sri Mulyani untuk menghapus PPN dan PPh dalam merealisasikan program tiga juta rumah setiap tahun yang diinisiasi Prabowo.
Bagi yang belum tahu, transaksi jual-beli rumah saat ini dikenakan PPN sebesar 11 persen dan BPHTB 5 persen, serta penjual dikenakan PPh sebesar 2,5 persen.
"Tahun depan (2025), saya berani bilang bahwa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya," terang Maruarar di Menara 1 BTN, Jakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2024 lalu.
Artikel Terkait
Kasus Disbud, Kejati Jakarta tetapkan 3 Tersangka
Media Vietnam Sindir Fans Indonesia Usai The Golder Star Tembus Final AFF 2024: Hanya Nonton tapi Berani Mengejek Tim Lain
Helena Lim Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perbandingan Tuntutan Penjaranya dengan Harvey Moeis
3 Insiden Kecelakaan Pesawat dalam Sehari, Begini Kronologi yang Terjadi di Korea Selatan hingga Kanada
Dari Menkomdigi hingga Pakar IT, Ramai-ramai Bantah Isu Hoaks Ransomware BRI yang Sempat Bikin Heboh di Medsos!