Didukung Presiden dan Diungkap Kejagung, Kasus Korupsi Pertamina Pertama Kali Dibongkar Oleh Sosok Ini

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 12:10 WIB
Unggahan Pertamina Patra Niaga yang Diduga Jadi Awal Terbongkarnya Kasus Korupsi. (instagram.com/pertaminapatraniaga)
Unggahan Pertamina Patra Niaga yang Diduga Jadi Awal Terbongkarnya Kasus Korupsi. (instagram.com/pertaminapatraniaga)

"Itu permulaan dari langkah selanjutnya yang akan dilakukan dan perlu dilakukan oleh presiden. Kita tunggu," tambah Mahfud.

Awal Mula Kasus Terbongkar
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya keluhan masyarakat di beberapa daerah terkait buruknya kualitas Pertamax. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa laporan awal datang dari warga Papua dan Palembang.

"Kalau ingat, di beberapa peristiwa, ada di Papua dan Palembang terkait soal dugaan kandungan minyak yang katakanlah jelek. Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat bahwa mengapa kandungan terhadap Pertamax misalnya yang dinilai kok begitu jelek," ujar Harli.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejagung kemudian melakukan investigasi dan mengumpulkan data. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kenaikan harga Pertamax serta besarnya subsidi dari pemerintah berkaitan dengan praktik ilegal di dalam tubuh Pertamina.

"Sampai pada akhirnya ada keterkaitan dengan hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait misalnya kenapa harga BBM harus naik. Ternyata kan ada beban-beban pemerintah yang harusnya tidak perlu," jelas Harli.

Lebih lanjut, temuan ini mengarah pada dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga. "Karena ada sindikasi yang dilakukan oleh para tersangka ini, akhirnya negara harus mengemban beban kompensasi dan subsidi yang begitu besar," pungkasnya.

Dengan semakin banyaknya fakta yang terungkap, kasus ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi dapat berdampak luas pada ekonomi negara dan masyarakat. Kejagung terus melakukan pendalaman agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X