Edisi.co.id- BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik, dengan biaya yang sebagian besar ditanggung oleh BPJS.
Namun, meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh, ada beberapa kondisi khusus, terutama di layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang tidak akan ditanggung oleh program ini.
Hal ini dapat mempengaruhi jenis perawatan yang dapat diterima oleh peserta dalam situasi darurat.
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan kesehatan bagi anggotanya.
Sebagai peserta, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar bisa memaksimalkan manfaat dari program jaminan kesehatan ini dengan bijak dan tepat.
Berikut 10 daftar masalah kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
2. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
3. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.
4. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
5. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.
6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.