nasional

Pengacara Putri Candrawathi Memaparkan Bahwa Klienya Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J

Selasa, 8 November 2022 | 11:42 WIB

Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini