Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel Terkait
Pesantren Modern Primago Hadiri Konferensi Internasional Pengasuh Pesantren Se-Asia Tenggara di Darunnajah
Kemenkes Sebut Angka Kesakitan dan Kematian Gagal Ginjal Akut pada Anak Menurun
#whitelabopologize Trending di Twitter Usai Jumpa Fans Sehun Exo Kacau