Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Tahun 2022

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 17:03 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dengan disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Menpan.go.id)
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dengan disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Menpan.go.id)

Edisi.co.id - Berdasarkan Ketetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 22 September 2021. Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional tahun 2022. Terdapat 16 Hari Libur Nasional yang diputuskan. 

Namun untuk cuti bersama akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan Covid-19.

“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai Penandatanganan SKB, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (22/09).

Baca Juga: Luhut Ketua Gernas, Herman Khaeron: Sebaiknya Presiden Memberi Tugas Menteri Sesuai Tupoksi

Lebih lanjut dikatakan bahwa penetapan libur dan cuti bersama tahun depan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain. Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang. Dimana aturan di sektor swasta mengenai hal tersebur akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB.

Hari Libur Nasional Tahun 2022

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April : Wafat Isa Al Masih

1 Mei : Hari Buruh Internasional

2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Sumber: menpan.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X