Edisi.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam akan menjemput paksa istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka akan dijemput paksa bila mereka tidak datang lagi ketika dipanggil KPK.
“Jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” kata Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Mie Sedap Ditarik di Singapura
Menurut Ali, tidak ada alasan hukum mereka tidak hadir pada panggilan KPK. Meskipun mereka keluarga Lukas, mereka berstatus saksi yang wajib datang ketika dipanggil.
“Pasti kami segera panggil untuk yang kedua kali,” ujar dia.
KPK memanggil istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo pada Rabu, 5 Oktober 2022. Keduanya tidak hadir tanpa alasan alias mangkir.
KPK memanggil Welda dan Bona untuk diperiksa di kasus korupsi yang menyeret Lukas sebagai tersangka. Kasus itu adalah dugaan Lukas menerima suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua. Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Artikel Terkait
Citroen Siapkan Tiga Model Mobil Untuk Re-entry Market Indonesia
Honda Siapkan Doorprize Brio Satya di GIIAS Medan
GIIAS Medan 2022 Resmi Dibuka
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stabil di 5 Persen