Edisi.co.id - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Aturan tersebut oleh pemerintah mulai diberlakukan pada 23 Desember 2022 lalu.
Atas ketetapan tersebut Arsjad Rasjid Ketum Kadin Indonesia mengatakan, bahwa Kadin Indonesia sebagai induk organisasi yang menaungi dunia usaha menghargai kebijakan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Bagi saya sebagai seorang pengusaha, jumlah cuti bersama ASN masih wajar ya. Karena cutinya bertepatan dengan hari besar keagamaan dan tahun baru seperti Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi,Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Waisak dan Hari Raya Natal,” ungkap Arsjad, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Penggemar Happy , Nikita Mirzani Bebas dari Tahanan
Dari sisi produktivitas, tambahArsjad Rasjid, kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak pada pengusaha. Menurutnya, beberapa karyawan swasta juga akan ikut ambil cuti di hari-hari yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama PNS dan aktivitas usaha di tanggal-tanggal cuti bersama tersebut bisa dipastikan tak sebanyak hari biasanya.
Ketum Kadin tersebut justru melihat aturan cuti bersama sebagai peluang baru.
“cuti bersama di hari-hari besar agama justru dapat dimanfaatkan sebagai peluang bagi dunia usaha termasuk UMKM untuk meningkatkan kinerjanya,” ujar Arsjad.
Baca Juga: Ini Buktinya , Gisel dan Gading Marten Wujudkan Impian Gempi
Bagi Arsjad, pelaku usaha justru bisa memanfaatkan hari libur sebagai pengungkit pertumbuhan sektor pariwisata baik dari sisi transportasi, akomodasi, makanan dan minuman, hingga retail. Terlebih bagi UMKM yang memiliki produk-produk khas, di daerah wisata.
"Hampir 3 tahun pelaku usaha ini mengalami kelesuan, oleh karena itu keputusan pemerintah ini harus bisa dipandang sebagai peluang usaha,"pungkasnya.
Artikel Terkait
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 Direvisi Pemerintah, Ada Penambahan Libur di Cuti Bersama
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Pemerintah Memangkas Cuti Bersama Tahun 2021
Keppres Ditekan Jokowi Untuk Lakukan Cuti Lebaran Cuma 1 Hari
Tidak ada Cuti Bersama Natal 2021, Puan: Saya Harap Masyarakat dapat Mengikuti Aturan Ini
Lengkap, Inilah Jadwal Cuti Bersama PNS di 2023