Sebelumnya diberitakan, sebanyak 26 orang pelamar kerja menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online oleh sebuah counter handphone. Para korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Menurut keterangan ML (31), salah satu korban, aksi kejahatan itu dilakukan oleh terlapor berinisial R, selaku karyawan Counter handphone yang beroperasi di lantai 3, Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Puluhan warga tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan handphone miliknya bersamaan dengan surat lamaran kepada Sdr R.
Baca Juga: Madina Muharram Festival 1446 H, Ramah Keluarga dan Beribu Manfaat
Namun rupanya, data para pelamar kerja itu dicuri oleh Sdr R untuk mengajukan pinjaman online.
Kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan dari para korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi di handphone milik para korban.
Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman online dan kredit online yakni seperti Shopeepay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya.
Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut.
Artikel Terkait
Identitas Diri Anda Digunakan untuk Pinjol Ilegal, Bagaimana Mengatasinya ?
Beroperasi dari Kos-kosan di Cengkareng, Pinjol Ilegal Berhasil Digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Daftar Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal yang Diblokir
Polri Berhasil Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal di Manado
LaNyalla Soroti Banyaknya Masyarakat Terjerat Pinjol
Kronologi Seseorang Ibu di Daerah Depok Menjual Anaknya Karena Pinjol Rp 100 Juta