Penting untuk memperkuat keterbukaan dan mempertimbangkan tingkat kehati-hatian terhadap orang ketiga.
Meskipun telah mengetahui pasangan adalah sosok yang setia dan berkomitmen, bukan berarti membiarkan orang ketiga hadir di antara mereka.
Pasangan wajib menjaga perilakunya agar tidak melampaui batas, dan tetap menghormati privasi untuk membangun kepercayaan dalam hubungan.
Hukuman Pidana untuk Kasus Perselingkuhan
Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur hal sebagai berikut:
"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan Wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" tulis peraturan tersebut.
Namun, tantangan dan godaan tidak terlepas di antara pasangan suami istri yang sah secara agama dan negara.
Godaan pihak ketiga menyebabkan perselingkuhan dan dampaknya terhadap keretakan rumah tangga hingga perceraian.
Suami dan istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya kepada pihak kepolisian.
Sebab, pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan.***
Artikel Terkait
Keluarga Sebut Kematian Dokter Aulia Akibat Kerja yang Dipaksa Pihak PPDS, Begini Tepisan IDI
Menyelami Kasus Kematian Dokter Aulia, Inilah Pro Kontra yang Terjadi di Dunia
Ungkap Perasaan Bersalah sang Ayah dari Dokter Aulia, Menkes Budi Sentil Dugaan Perundungan PPDS Undip: Mereka Cuma Keluarga Biasa
Perjalanan ke AS Pakai Jet Pribadi Disorot Publik, Kaesang Klarifikasi ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi
Telan Korban, Anjing Herder di Semarang Disuntik Mati: Menelisik Kasus Serangan Anjing Terhadap Orang Tak Bersalah