"Klien kami sudah datang sendiri, bahkan bersama orangtuanya, tapi jawabannya selalu berbelit-belit," terang Edi.
Edi membeberkan kronologinya. Di mana kasus ini bermula dari lowongan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Kliennya bekerja sebagai tenaga serabutan di perusahaan tersebut sejak November 2019 hingga April 2020.
Menurut Edi, praktik penahanan ijazah ini telah berlangsung sejak proses perekrutan.
Pihak perusahaan disebut menawarkan dua opsi kepada calon pekerja, yakni menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2 juta atau menitipkan ijazah.
"Jika memilih opsi kedua, maka gaji pekerja akan dipotong Rp1 juta per bulan selama dua bulan, tapi jika tidak menitip uang, ijazah akan ditahan. Klien kami tidak punya uang, jadi menitipkan ijazah. Tapi setelah dua bulan potongan gaji, ijazah tetap belum dikembalikan," pungkas Edi.
Artikel Terkait
Karier Razman Arif Terancam, Universitas Mengaku Tidak Mengeluarkan Ijazah Untuknya
Beginilah Penampakan Skripsi Jokowi yang Dikeluarkan UGM Setelah Polemik Ijazah Palsu
Beri Jawaban Soal Ijazah Palsu Jokowi, UGM Buka Proses Akademis yang Jadi Pertanyaan Publik
Jawaban Jokowi tentang Kacamata di Foto Ijazah yang Dipertanyakan dan Jadi Masalah
Soal Ijazah Palsu Presiden RI ke-7, Roy Suryo Ungkap Sosok di Foto yang Dinilai Bukan Jokowi
Mahfud MD Berharap UGM Tak Lagi Terlibat karena Bukan yang Memalsukan Ijazah Jokowi: Sudah Selesai