Sementara itu, dua pelaku yang telah diamankan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.***
Artikel Terkait
Mediapreneur Talks Promedia Bakal Meluncur ke Banten: Bahas Tuntas Tantangan Jurnalis di Era Digital
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Senilai Rp105 Miliar Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Soal Tuduhan Iran Produksi Nuklir, Presiden Pezeshkian Justru Klaim Negaranya Tak Inginkan Senjata Pemusnah Massal Itu
Zohran Mamdani, Muslim Pertama yang Menang Telak dalam Pemilihan Wali Kota di New York AS!
Kemlu Kebut Pemulangan 68 WNI yang Masih Tertahan di Iran, Belasan Masih Terjebak di Qatar