Modus Fake BTS Bobol Rekening: Polisi Beberkan Cara Hacker Malaysia Kirim 15 Ribu SMS Phishing

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 14:01 WIB

Sementara itu, dua pelaku yang telah diamankan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32.

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X