Konsultasi Publik RPM tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 13:20 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital



Edisi.co.id, Jakarta - Menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengamanatkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa masing-masing sektor diatur dalam bentuk Peraturan Menteri/Peraturan Lembaga, Kementerian Komunikasi dan Digital menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa).

Berdasarkan Pasal 551 huruf a PP 28/2025, peraturan pelaksanaan dari PP 28/2025 dalam bentuk Peraturan Menteri/Peraturan Lembaga wajib ditetapkan paling lama empat bulan sejak PP 28/2025 diundangkan pada tanggal 5 Juni 2025 sehingga Peraturan Menteri/Peraturan Lembaga wajib ditetapkan paling lama pada tanggal 5 Oktober 2025.

Baca Juga: PP PERSIS Dorong Kementerian Haji dan Umrah Baru Fokus pada Pelayanan Jemaah dan Profesionalisme Seleksi Petugas Haji

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 279 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri dan Peraturan Kebijakan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelum diundangkan, perlu dilakukan Konsultasi Publik terhadap RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa.

Oleh karena itu, Kemkomdigi melakukan Konsultasi Publik terhadap RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa mulai dari tanggal 8 s.d. 22 September 2025.

Adapun substansi pengaturan RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa antara lain sebagai berikut:

  1. Penetapan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  2. Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  3. Pemberlakuan Peraturan Menteri;
  4. Lampiran I mengenai Standar Kegiatan Usaha, yang berisi mengenai nomenklatur standar kegiatan usaha, kode dan judul KBLI, ruang lingkup, istilah dan definisi, penggolongan usaha, ketentuan persyaratan, ketentuan verifikasi, dan ketentuan kewajiban; dan
  5. Lampiran II mengenai Standar Produk /Jasa, yang berisi mengenai nomenklatur PB UMKU, kode dan judul KBLI, tujuan, istilah dan definisi, ketentuan persyaratan, ketentuan verifikasi, dan ketentuan kewajiban.

Baca Juga: UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan terhadap RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa dapat disampaikan melalui email [email protected].

Materi RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa dapat diunduh pada tautan https://s.komdigi.go.id/3BOz9

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X