“Kami tegaskan, prosesnya sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar tim juru bicara Kejagung dalam kesempatan yang sama.***
“Kami tegaskan, prosesnya sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar tim juru bicara Kejagung dalam kesempatan yang sama.***
Artikel Terkait
Keluarga Korban Tragedi Tanjung Priok 1984 Desak Komnas HAM Percepat Penyelesaian
Sestama BPJPH: Kuliner Halal Adalah Representasi Kekuatan Budaya dan Regulasi Halal Indonesia
113 Rumah di Depok Rusak Akibat Angin Puting Beliung, Wali Kota Tinjau Langsung
MUI, Muhammadiyah dan PERSIS Tegas Tolak Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Senam Dunia di Indonesia
Lewat Sambungan Video Call, Prabowo Dukung Timnas: Do Your Best and Give Us Good News