Menimbang Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Antara Keadilan Sosial dan Kemampuan Bayar

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:08 WIB

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil untuk memastikan semua warga mendapat layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan nonaktif.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” kata Imin di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis 2 Oktober 2025 lalu.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menuturkan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat secara nasional telah mencapai puluhan triliun rupiah.

Dengan kebijakan pemutihan, pemerintah berharap peserta bisa memulai kembali iuran baru tanpa beban utang masa lalu.

“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ujarnya.

Menurut Imin, kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat kecil.

Namun ia menegaskan, pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab, melainkan kesempatan baru untuk memperbaiki kepatuhan membayar iuran.

“Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” tutur Imin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X