"Tapi yang menjadi anomali, kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa setelah di-endorse ke Bu Sandra barang itu jadi milik Bu Sandra. Dia justru rugi,” imbuhnya.
Penyidik juga menemukan transfer dana dari Harvey ke rekening Ratih yang merupakan asisten Sandra.
Uang itu disebut digunakan untuk pembelian tas-tas mewah. Namun, para saksi pemilik tas tidak bisa menjelaskan bukti pembelian, harga, maupun waktu penyerahan barang yang disebut hasil endorsement.
“Para pemilik tas ini tidak dapat mengidentifikasi tas, harga, atau kapan diserahkan ke Sandra Dewi. Ketika pemeriksaan, mereka tidak bisa menjelaskan dan dipanggil berikutnya untuk membuktikan juga tidak datang,” sebut Max.
Akta Pisah Harta yang Dinilai Janggal
Selain soal tas, Max juga menemukan keanehan dalam akta pisah harta antara Sandra dan Harvey. Dokumen tersebut secara formil tercatat, tetapi secara materiil dianggap tidak konsisten dengan fakta aliran dana di lapangan.
“Ada yang aneh di akta pisah harta itu. Tanggal dari akta pisah harta di atas dibunyikan 12 Oktober 2016, tetapi di cap Pasal akta itu tanggalnya berbeda. Jadi mungkin secara formil ada akta pisah harta, tetapi secara materiil ini masih diragukan kebenarannya,” jelas Max.
Max menambahkan, dalam praktiknya, uang dari Harvey tetap digunakan untuk membayar apartemen, membeli tanah, dan membangun rumah di Permata Regency.
Berdasarkan hal itu, penyidik memutuskan untuk menyita aset-aset tersebut sementara waktu.
“Dengan dasar itu akhirnya penyidik menyita. Artinya mengambil sementara dalam penguasaan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta-harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak,” imbuh Max.
Klaim Sandra Dewi: Semua Barang adalah Endorse
Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu, Sandra pernah menjelaskan harta sitaan seperti, tas dan perhiasan yang disita merupakan hasil kerja sama promosi atau endorse dengan 23 toko.
“Dari 23 toko yang mengendorse yang memberikan tas ini kepada saya, pihak penyidik sudah memanggil orang dari tiga toko. Tiga-tiganya sudah menjelaskan kalau ini mereka memberikan kepada saya dan saya tidak pernah membelinya,” kata Sandra.
Istri Harvey Moeis juga mengaku mendapat keluhan dari kliennya setelah perhiasan endorsement turut disita. Sebanyak 141 perhiasan yang diambil Kejaksaan Agung disebutnya merupakan barang promosi dari brand yang telah lama bekerja sama dengannya.
“Klien saya semuanya protes. Jadi selama 20 tahun saya bekerja saya pernah menjadi brand ambassador beberapa merek perhiasan seperti The Palace Jewelry, UBS Gold, dan Sandra Dewi Gold. Mereka memberikan perhiasan ini untuk saya pakai kemudian saya promosikan,” ungkapnya.
Artikel Terkait
BAPETEN dan BRIN Temukan Radiasi Cs-137 Sebanyak 20 Kali Lipat Batas Normal di Desa Sukatani
Sekda Bekasi Bantah Pernyataan Menkeu Purbaya soal Jual Beli Jabatan dan Dana Endapan
Mendagri Tito Karnavian Beberkan Beda Data dengan Menkeu Purbaya soal Dana Pemda Mengendap
Polemik Utang Whoosh Rp116 Triliun Bayangi Negara, Mahfud MD Pertanyakan Isi Kontrak Indonesia dengan China
Erick Thohir Pastikan PSSI Tak Akan Tunjuk Shin tae-yong Lagi, Fokus Cari Pelatih Baru Timnas