Edisi.co.id- Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai jual-beli pakaian bekas atau thrifting, bukan penyebab utama melemahnya industri tekstil nasional.
Sebelumnya diketahui, temuan ini muncul setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya melarang peredaran pakaian bekas ilegal di pasar domestik.
Terkini, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu membeberkan hal tersebut berdasarkan data yang diungkap dalam audiensi bersama Asosiasi Thrifting di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025.
Data tersebut menunjukkan, volume pakaian bekas impor hanya 0,5 persen dari total barang tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia.
Adian menjelaskan, total barang thrifting yang masuk hanya 3.600 kontainer, jauh lebih kecil dibandingkan 28 ribu kontainer barang tekstil ilegal lain yang membanjiri pasar.
“Artinya, barang thrifting ini hanya 0,5 persen dari total yang tadi,” ujar Adian.
Lantas, bagaimana sebenarnya hal yang disoroti oleh BAM DPR RI terkait aksi pelarangan jualan thrifting di Indonesia? Berikut ulasannya.
DPR: Thrifting Bukan Ancaman Utama
Dalam audiensi DPR dengan pihak asosiasi bisnis thrifting di Indonesia persoalan besar justru berada pada menurunnya daya saing industri tekstil lokal.
Hal tersebut dinilai memunculkan isu meredupnya kejayaan pusat grosir lokal yang pernah menjadi unggulan di kawasan Asia Tenggara.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan ini bersama kementerian terkait.
“Kami lihat dari data, thrifting bukan ancaman utama. Barang impor yang lain, tidak hanya bekas tetapi juga barang baru, turut mendominasi dan menjadi ancaman serius,” kata Thoriq.
Pedagang Usul Larangan Terbatas
Pedagang pakaian bekas yang menghadiri audiensi bersama BAM DPR RI itu diketahui turut menyampaikan aspirasi.
Artikel Terkait
Wanti-Wanti Mahfud MD pada UGM Terkait Polemik Ijazah Jokowi, Singgung soal Ranah Universitas
Oknum Polisi Berpangkat AKBP Disebut Jadi Saksi Kunci Buntut Kasus Kematian Misterius Dosen Wanita di Hotel Semarang
Jabarkan Permasalahan Polri di depan DPR Wakapolri Singgung soal Lemahnya Pengawasan Internal
Di balik Pengesahan KUHP Baru ada Poin Perubahan dari Jaminan Hak tersangka hingga Soal praperadilan
Soal Kasus Korupsi Google Cloud, KPK Sudah Naik Penyidikan Sebelum Diserahkan ke Kejagung