Edisi.co.id, Yogyakarta - Majelis Hukama Muslimin (MHM) kantor cabang Indonesia bekerja sama dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar seminar nasional bertajuk Ketika Ulama Bertemu Algoritma. Seminar digelar di kampus UIN Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).
Hadir sebagai narasumber, Pendiri dan Anggota MHM Prof. Dr. M Quraish Shihab, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Prof. Dr. M Amin Abdullah, Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Dr. Noorhaidi Hasan, Anggota Komite Eksekutif MHM Dr. TGB M Zainul Majdi, dan Pakar Artificial Intelligence (AI) dari UGM, Dr. Mardhani Riasetiawan.
Seminar diikuti lebih 550 peserta, baik dosen, peneliti, akademisi, serta mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. “Di era AI, perbedaan ilmu dan hikmah makin terasa dan signifikan. Karena mesin dapat meniru ilmu, namun mesin tidak bisa menghadirkan hikmah,” terang Direktur MHM kantor cabang Indonesia Muchlis M Hanafi saat memberikan sambutan pengantar.
Menurut Muchlis, seminar ini penting untuk membahas strategi dalam meletakkan dasar-dasar masa depan keberagamaan, bagaimana otoritas keberagamaan dapat dipertahankan saat algoritma mulai hadir sebagai jawaban, nasihat, fatwa, atau bahkan menjadi ulama digital. Perkembangan AI menghadirkan beberapa tantangan, antara lain: disrupsi otoritas keagamaan, serta aspek etik dan epistemologis dalam penggunaan AI untuk kepentingan layanan keagamaan.
“Bagi MHM, seminar ini bukan soal teknis semata, tapi menyentuh hal inti tentang bagaimana merawat hikmah, menjaga martabat kemanusiaan dan memastikan teknologi berada di bawah nilai etika,” sebutnya.
Pandangan Baru, Tak Lepas Nilai Lama
Pendiri dan Anggota MHM Prof Quraish Shihab mengatakan, sebagai fenomena baru, AI bisa direspons dengan tiga perspektif. Pertama, dilihat dengan pandangan lama. Kedua, dilihat dengan pandangan baru semata. Ketiga, dilihat dengan pandangan baru sambil menyertakan nilai-nilai mapan dari pendapat lama.
“Saya kira cara ketiga inilah yang hendak kita tempuh. Tidak terlepas dari nilai-nilai lama,” pesan Prof Quraish.
AI memberikan informasi yang sangat banyak kepada manusia. Ilmu agama telah menetapkan syarat terkait penerimaan informasi. Ada nilai yang harus diterapkan ketika seseorang sedang melakukan riset atau penelitian.
“Nilai itu dulu ditemukan dalam ilmu hadis, bahwa yang menyampaikan informasi itu harus dilihat apakah orangnya adil, dhabit (dapat dipercaya). Ini yang harus kita terapkan ketika kita memperoleh informasi dari siapapun atau apapun,” sebut Prof Quraish.
Nilai lain yang perlu jadi pertimbangan, kata Prof Quraish, adalah kecerdasan spiritual dan kecerdasan moral. Sebab, dua orang bisa saja memberikan keputusan yang berbeda untuk satu persoalan yang sama. Dari situ ada satu putusan yang dibenarkan, yaitu dari orang yang mendapatkan anugerah dari Tuhan, baik dalam bentuk ilmu, intuisi, atau lainnya.
“Nilai lainnya, keputusan atau jawaban apapun harus disesuaikan dengan masa (waktu) dan penanya tentang apa problemanya. Kalau kita kembali ke Al Quran dan Sunnah, Nabi seringkali memberi jawaban yang berbeda-beda terhadap pertanyaan yang sama. AI tidak mengenal saya yang bertanya, tidak mengenal problema saya, bagaimana dia mau menjawab dengan tepat,” tandasnya.
Baca Juga: Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi Jadi Model Penguatan Ekonomi Kelurahan
AI dan Otoritas Keagamaan
Artikel Terkait
MUI Keluarkan Fatwa soal Pajak, Desak Pemerintah dan DPR untuk Evaluasi Aturan hingga Gencar Tangkap Para Mafia
Sempat disebut dalam Munas MUI Ini alasan koperasi merah putih Syariah perlu dibentuk
Ijtima’ Ulama MUI DKI Soroti Tantangan Fatwa di Era Global, Ulama–Umara Diminta Perkuat Sinergi
Sudah ada 111 Muallaf bersyahadat sejak Pengurus Baru MUI Kota Depok, BAZNAS siap mendukung program-program pembinaan muallaf