"SK yang kedua adalah mengenai penggantinya, jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Pelaksana Tugas," terang Mendagri.
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, kekosongan posisi kepala daerah otomatis diisi oleh wakilnya.
Oleh karena itu, Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukadis, secara resmi ditunjuk sebagai Plt. Bupati selama masa pemberhentian sementara Mirwan MS.
"Menurut aturan yang ada, Wakil Bupati, terjadi kekosongan menjadi pelaksana tugas, yaitu Haji Baital Mukadis," sambung Tito.
Penugasan Haji Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas ini berlaku efektif selama periode sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan kepada Bupati Mirwan MS.
"Selama masa pemberhentian sementara," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Tegas, Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan Pemberhentian 3 Bulan
Depok Bersiap Berubah! 2027, Jalan Raya Sawangan Dilebarkan & Flyover Ikonik Margonda Siap Mengubah Wajah Kota
Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan, Pr
Prabowo: Indonesia-Pakistan Negara Muslim Terbesar di Dunia, Moderat dan Inklusif
PalmCo Bergerak Cepat Pulihkan Wilayah Terdampak Banjir Sumatera