Edisi.co.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pengelolaan subsidi dan kompensasi energi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan entitas terkait mencapai nilai ratusan triliun rupiah sepanjang 2024.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, total subsidi dan kompensasi energi yang melibatkan dana publik mencapai sekitar Rp399,38 triliun.
“Angka itu terdiri atas subsidi energi setelah koreksi BPK sebesar Rp183,10 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp216,28 triliun,” tulis laporan itu seperti dikutip oleh _Kilat.com,_ jaringan Promedia, pada Rabu 17 Desember 2025.
Angka tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tertentu, LPG tabung 3 kilogram, serta kompensasi BBM dan energi lainnya. BPK menilai besarnya dana publik yang dikelola di sektor energi menuntut penguatan tata kelola, pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam rincian laporan, BPK mencatat subsidi jenis BBM tertentu (JBT) yang melibatkan Pertamina mencapai Rp22,01 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari JBT Solar sebesar Rp17,45 triliun dan minyak tanah sebesar Rp4,39 triliun. Selain itu, subsidi LPG tabung 3 kilogram yang dikelola Pertamina tercatat Rp84,04 triliun, menjadikan sektor LPG sebagai komponen subsidi energi terbesar.
Di sisi kompensasi, BPK mencatat kompensasi BBM JBT Solar pada Pertamina sebesar Rp68,62 triliun, serta kompensasi JBKP Pertalite sebesar Rp46,80 triliun. Secara keseluruhan, subtotal kompensasi energi mencapai Rp216,28 triliun setelah dilakukan koreksi oleh BPK.
BPK juga mengungkap bahwa hasil pemeriksaan atas perhitungan subsidi dan kompensasi tersebut menghasilkan koreksi nilai yang berdampak pada penghematan keuangan negara sebesar Rp8,19 triliun. Khusus untuk dana kompensasi BBM, tarif tenaga listrik, dan pangan, nilai yang harus dibayarkan pemerintah kepada badan usaha tercatat berkurang Rp1,54 triliun setelah koreksi audit.
14 Temuan di Tubuh Pertamina
Selain aspek nilai, BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan khusus atas pengelolaan subsidi JBT, subsidi LPG 3 kilogram, dan kompensasi BBM pada PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga. Dari pemeriksaan tersebut, BPK mencatat 14 temuan dengan nilai sekitar Rp356,64 miliar, yang berkaitan dengan aspek sistem pengendalian intern dan kepatuhan.
BPK menegaskan bahwa IHPS bukan dimaksudkan sebagai penilaian kinerja semata, melainkan sebagai instrumen peringatan dini (early warning) agar pengelolaan subsidi dan kompensasi energi semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, mengingat dampaknya yang langsung terhadap stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi dari PT Pertamina (Persero) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. Redaksi telah menghubungi Humas Pertamina untuk meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan subsidi BBM, LPG 3 kilogram, dan kompensasi energi sebagaimana tercantum dalam IHPS I Tahun 2025.
*DATA BOX*
*Audit BPK atas Subsidi & Kompensasi Energi yang Libatkan Pertamina*
_Besarnya dana publik di sektor energi membuat setiap celah tata kelola, meski jumlah temuannya terbatas, menjadi krusial karena berdampak langsung pada keuangan negara dan kepercayaan publik._
Artikel Terkait
Pulihkan Sumatera dan Aceh, UBN Ajak Masyarakat dan Pemerintah Bergerak Bersama
PMRJ Perkuat Peran Diaspora Riau di Ibukota, Gubernur Riau Dorong Sinergi Bangun Daerah
Santri Film Festival 2025 Menuju Malam Anugerah, 126 Film Santri Melampaui Ekspektasi
SANFFEST 2025: Ketua Komite Bunda Neno Apresiasi Keberanian Santri Mengolah Cerita Sinematik
"Jujurr" "Bhaap" dan "FR": Bahasa Gen Z, Media Sosial, dan Cara Kita Memaknai Perubahan