31 Maret Batas Akhir Wajib Lapor Harta Kekayaan: Apa Itu LHKPN dan Cara Memantau Harta Pejabat Negara

- Jumat, 31 Maret 2023 | 15:56 WIB
31 Maret 2023 merupakan batas akhir pelaporan LHKPN. (Kredit: Twitter @KPK_RI)
31 Maret 2023 merupakan batas akhir pelaporan LHKPN. (Kredit: Twitter @KPK_RI)

Edisi.co.id - Batas akhir pelaporan LHKPN akan berakhir pada 31 Maret 2023, dan semua Penyelenggara Negara wajib lapor.

Namun, tidak semua masyarakat mengerti tentang LHKPN.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini, edisi.co.id merangkum penjelasan mengenai LHKPN, mulai dari sejarah hingga cara memantau LHKPN Pejabat Negara.

LHKPN merupakan laporan wajib yang harus disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya, dan dilaporkan mulai dari pertama kali menjabat hingga pensiun.

Selain itu, mereka juga wajib mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan pembuatan LHKPN sebagai bagian dari wewenang KPK adalah untuk melaksanakan langkah pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Sebelum dibentuknya KPK, penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Baca Juga: Lagu Tema Baru Film Biografi Tetris, 'Hold On Tight' dari aespa, Langsung Trending di Twitter

Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim, dan pejabat negara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, harus melampirkan LHKPN.

Beberapa pejabat dengan fungsi strategis tersebut meliputi Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I, dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada juga Jaksa, penyidik, panitera pengadilan, hingga pemimpin dan bendahara proyek.

Beberapa jabatan yang turut diwajibkan menyampaikan LHKPN berdasarkan instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi seperti Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara.

Menurut laman Pusat Edukasi Antikorupsi, terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk memantau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pejabat negara.

Halaman:

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X