"Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami," ujar mereka.
Polemik pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dimulai setelah Ketua KPK Firli mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan promosi. Saat itu, Firli ingin Endar bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto yang berasal dari Korps Bhayangkara mendapat promosi.
Selanjutnya, Polri hanya mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Brigjen Endar diminta kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena keterbatasan jabatan.
Namun, KPK menolak mempekerjakan Endar kembali. Alasannya, masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret dan tak ada usulan perpanjangan masa jabatan. (***)
Artikel Terkait
KPK Pamen Polri Ini terkait Kasus Korupsi
KPK Mengatakan Pencurian Laptop Jaksa di Yogyakarta Adalah Musibah
Ketua KPK Mendapatkan Dukungan Tokoh Papua Usai Mengusut Kasus dugaan Suap
KPK Dalami Pencucian Uang Walkot Ambon dari Hasil Suap
Kapolri Kirim Surat Lagi ke KPK, Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan
Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Dugaan Gratifikasi senilai 90.000 USD
Konferensi Pers KPK Atas Penangkapan Rafael Alun dan Sita Uang Rp 32,2 M: Ternyata dari Sini Sumber Uangnya