Edisi.co.id - Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian menyaksikan penandatangan kontrak jual beli sarang burung walet (SBW) antara pelaku usaha tanah air dengan pembeli dari Tiongkok, Sichuan Commercial Investment Group Co. Ltd, asal Tiongkok.
"Pengiriman SBW ke Tiongkok dilakukan sesuai dengan peraturan dan protokol yang berlaku," kata Kepala Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra, melalui keterangan persnya, Selasa (30/5).
Menurut Wisnu yang hadir mewakili Kepala Barantan, Bambang menyebutkan bahwa
pemerintah Tiongkok melalui Badan Karantina dan Bea Cukai Cina, The General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) memberlakukan persyaratan dan protokol yang cukup ketat terhadap pemasukan komoditas SBW yang masuk ke negaranya.
Baca Juga: Promedia Bangun Megaportal Bantu KUMKM Naik Kelas
Saat ini Indonesia merupakan penghasil SBW terbesar di dunia dan sebanyak 90% diperuntukan untuk pasar ekspor. Dengan harga beli yang cukup tinggi dibandingkan negara tujuan ekspor lainnya, menjadikan Cina sebagai pasar SBW prioritas yang dituju para eksportir.
Hadir pada kesempatan penandatanganan ini adalah delegasi Tiongkok dan pejabat instansi terkait lainnya.
"SBW merupakan industri yang padat karya yang berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Olehkarenanya, kami sangat mendukung dan Barantan siap mengawal suksesnya ekspor SBW," pungkas Wisnu.
Artikel Terkait
Penerimaan Peserta Didik Baru, Sekjen Komnas PA: Jangan ada Praktek Jual Beli Kursi
Usut Dugaan Jual Beli Kasus di Lingkup Kejari Lampung, Jurnalis Suara.com Diancam dengan UU ITE
Lagi, Ekspotir Sarang Burung Walet RI Masuk Pasar Cina
Mulai 1 Maret 2022 Kartu Peserta BPJS Kesehatan Aktif Menjadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, SIM-STNK, Hingga Naik Haji
LaNyalla Minta Inpres tentang BPJS sebagai Syarat Transaksi Jual Beli Tanah, Pembuatan SIM, STNK Dicabut
Perusahaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal Didenda Rp50 Miliar
Pendiri Platform Jual-Beli Mata Uang Kripto FTX Ternyata Lakukan Penipuan