Edisi.co.id - Bertempat di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Utara bersama jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Partai Politik menggelar Sosialisasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Sosialisasi digelar berdasarkan surat edaran KPU RI terkait himbauan tidak memasang alat peraga atau yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, fasiltas pemerintah, tempat pendidikan, dan fasilitas umum lainnya.
Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Bader Maloko menjelaskan, sosialisasi ini perlu kita sampaikan supaya partai peserta Pemilu tidak sembarangan memasang alat peraga dan dilakukan harus dengan tertib.
Baca Juga: Terdeteksi LSD, Barantan Tangguhkan Impor Sapi dari Empat Peternakan di Australia
Disampingi itu, sosialisasi dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan keindahan kota supaya partai politik peserta pemilu melaksanakan sosialisasi seusai ketentuan.
"Partai politik bisa melaksanakan sosialisasi secara aman, damai dan tetap menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan di Jakarta Utara," jelas Bahder, Selasa (1/8/2023)
Komisioner yang terpilih kembali itu juga memberikan himbauan ke peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga di tempat-tempat fasilitas umum, rumah ibadah, fasiltas kesehatan dan pendidikan.
Artikel Terkait
Warning Keras KPU Untuk Bakal Calon DPD yang Ketahuan Catut NIK Warga
Ketua KPU Dilaporkan "Wanita Emas" atas Tuduhan Pelecehan Seksual ke DKPP
KPU Ambil Sikap, Imbas Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024
Ketua KPU, Hasyim Asyari : KPU Tidak Bisa Biarkan Putusan PN Jakpus Mengabulkan Gugatan Perdata Partai Prima
Beneran nih? Masa Depan Kita Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024, Ini Kata KPU
Audiensi dengan KPU, Ketua PWI Koordinatoriat Jakarta Utara sampaikan 2 Hal
KPU: Putusan Pengadilan Tinggi DKI Luruskan Pencari Keadilan Pemilu yang Benar