Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.
Baca Juga: Uji Kompetensi Wartawan LKBN Antara Resmi Dibuka di Surabaya
Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.