Enam Menteri Teken Komitmen Bersama, Lindungi Anak di Internet

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 09:50 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid - Foto: Istimewa
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid - Foto: Istimewa

Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.

Baca Juga: Uji Kompetensi Wartawan LKBN Antara Resmi Dibuka di Surabaya

Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X