Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.
Baca Juga: Uji Kompetensi Wartawan LKBN Antara Resmi Dibuka di Surabaya
Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Artikel Terkait
Komdigi: Aturan Baru Pos Komersial Tak Ganggu Promo Gratis Ongkir, Ini Penjelasannya
Perkuat Fondasi Digital Nasional, Wamen Komdigi Ajak Asia House Kolaborasi Wujudkan Visi 2045
Incar Posisi Pemimpin AI di ASEAN, Komdigi Proyeksikan Batam Jadi Simpul Strategis
Komdigi Gandeng PPATK Blokir Rekening Putus Mata Rantai Judol