berita

PERSIS Tegaskan Hanya Miliki 5 Akun Resmi, Minta Pengelola Hapus Akun Ilegal

Jumat, 27 Mei 2022 | 15:53 WIB
Ketua Hubugan Masyarakat dan Kelembagaan PP PERSIS Dr. Tiar Anwar Bachtiar - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Edisi.co.id, Bandung - Sehubungan dengan maraknya Akun-akun media sosial yang mengatasnamakan Peersatusan Islam (PERSIS), padahal bukan media resmi jamiyyah, maka dengan ini Pimpinan Pusat Persatuan Islam menyatkan hal-hal berikut.

Dengan hal tersebut maka Pimpinan Pusat Persatuan Islam mengeluarkan surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Hubugan Masyarakat dan Kelembagaan PP PERSIS Dr. Tiar Anwar Bachtiar, Bandung (27/5/2022).

Dalam suratnya, Dr. Tiar menjelaskan bahwa akun media sosial yang secara resmi dikelola oleh PP PERSIS adalah, 1. website www.persis.or.id., 2. Facebook Persatuan Islam., 3. instgran @infopersis., 4. Twitter @infopersis, dan 5. Telegram @infopersis.

Baca Juga: Menag Ingatkan Jamaah Haji Indonesia, Jaga Kesehatan, Suhu di Saudi Sampai 44 Derajat

“Nama-nama akun media sosial yang mengatasnamakan Persatuan islam dan atau PERSIS, selain 5 Akun media sosial tersebut diatas adalah bukan Akun media sosial resmi Persatuan Islam dan isinya diluar tanggung jawab PP PERSIS,” tegas Dr. Tiar dalam surat pengumuman tersebut.

Ia mengimbau, agar masyarakat, khususnya para anggota jamiyyah untuk tidak mengindahkan Akun-akun tersebut. 

“Terdapat beberapa akun media sosial yang mengatasnamakan Persatuan Islam dana atau PERSIS. Seperti: grup facebook Info Terbaru PERSIS (Persatuan Islam), Pengajian PERSIS dan lainnya yang justru menyebarkan berita yang tidak benar (hoaks) tentang jamiyyah dan bahkan bertendensi fitnah serta disertai dengan gambar dan atau video tidak senonoh,” terang Dr. Tiar.

Baca Juga: Buya Syafii Maarif Wafat, Haedar Nashir : Muhammadiyah dan Bangsa Indonesia Berduka

Ia memohon kepada pihak pengelola media-media tersebut untuk menghapus. Hal ini karena atas dasa amar ma’ruf nahi munkar.

“Jika ke depan akun-akun media sosial tersebut masih aktif menyebarkan berita, gambar atau video, maka kami akan memprosesnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas ulama muda Persatuan Islam Dr. Tiar.

Baca Juga: Raih Nilai 88, Kecamatan Ciledug Raih Juara Umum MTQ XXI Kota Tangerang

Bagi keluarga besar jamiyyah Persatuan Islam yang juga membuat Akun-akun media sosial dengan nama Persatuan Islam (PERSIS) karena didasarkan keinginan untuk mendakwahkan jamiyyah maka sesuai dengan prosedur dalam Qanun Asasi dan Qanun Dachili (QA/QD)dan peraturan jamiyyah, dimohon terlebih dahulu melaporkan dan berkordinasi dengan PP PERSIS cq Bidang Hubungan Masyarkat dan Kelembagaan (MHK)

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB